Kubu Raya, (13-06-2022)
Pekerja, supir, Security dan ob yang mana buruh tersebut bekerja puluhan tahun, pada tanggal 20 Mei 2022 dengan hari yang sama jam berbeda khusus Security diadakan pertemuan 2 kali sehubungan Perusahaan akan melakukan peralihan setatus dari Pekerja Tetap Menjadi Tidak Tetap, PKWWT menjadi PKWT kontrak Otsorcing dialikan ke pendor namun hal ini juga Pihak Perusahaan sudah menyampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat dan tentunya pihak Dinas menyampaikan ke Perusahaan silakan namun hak pekerja atau Buruh diselesaikan berdasarkan masa kerja serta ikuti amanah UU Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan nya terhadap Buruh atau pekerja pada Perusahaan PT. HPI (Hartono Plantation Indonesia) Agro Jalan Arteri Supadio Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya melakukan aksi damai pada Senin (13/6/2022) siang.
Tidak lama aksi Buruh dilakukan di halaman Perusahaan PT. HPI AGRO ada dari Pihak Kabid Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat beserta stafnya hadir sehingga aksi terhenti sejenak, setibanya dilapangan langsung masuk keruang mediasi dan beberapa perwakilan Buruh serta Pejabat Perusahaan PT. HPI AGRO. Bapak Arianto, SE Ketua KSBSI Wilayah Kalbar Selaku Kuasa Buruh menyampaikan tentang supir dan Sucurity akan di otsoucing namun pihak Perusahaan hanya bisa memberi tali asih sebulan upah dan dipukul ratakan, dalam hal ini tentunya pihak Pekerja menolak di karenakan hak pesangonnya tidak sesuai dan tidak manusiawi. Pihak Pekerja yang sekarang PKWTT menjadi PKWT menerima namun haknya diberikan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang sudah berlaku.
Keterangan yang disampaikan pekerja atau Buruh Perusahaan PT. HTI AGRO Bahwa apa bila menolak maka pihak Perusahaan akan mutasi ke kebun diperkirakan tanggal 26 Mey 2022 berdasarkan Tripartit dilakukan pada tanggal 25.Mey 2022 yang dihadiri beberapa Orang Ketua dan Staf KSBSI Kalbar dan pekerja/buruh bersama Manejemen PT. HPI AGRO, ternyata pihak Perusahaan telah melayangkan surat mutasi dalan satu grup namun beda Perusahaan kepada pekerja/buruh dalam hal ini juga tidak dibenarkan dalam Perundang Undangan Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Kalbarb beserta rombonga dalam mediasi diruang PT. HPI AGRO Membenarkan apa yang menjadi haknya pekerja/buruh Diselesaikan mengcukan UU Ketenagakerjaan yang sudah berlaku sebelum adanya mutasi PKWTT menjadi PKWT.
Belum ada kesepkatan tentang pekerja/buruh yang lama pihak Perusahaan telah menggantikan pekerja/buruh yang baru otsoucing dengan azas tidak ada prikemanusiaan dan rasa keadilan tentunya dalam hal ini tidak dibenarkan secara Hukum.
Ada 7 pekerja/buruh Ob semuanya perempuan masa kerja sudah belasan tahun pada tanggal 20 Mey 2022 dipanggil Oleh pihak Perusahaan PT. HPI AGRO untuk menandatangani surat pengunduran diri dan surat dibuat oleh Perusahaan dalam secara tekanan dan telah ditandatangani hanya diberi uang satu bulan gaji/upah dan uang tersebut sudah ditranseper rekening masing-masing oleh pekerja dan dan kondisi Pekerja/buruh diperlakukan seperti itu sampai sekarang sok akibat haknya tidak sesuai yang diharapkan. Sekarang pihak Pekerja/Buruh sudah dialihkan kependor pihak kedua dengan cara seperti ini pekerja/buruh merasa dijolimi dan intimidasi pemaksaan, cara seperti ini sudah tidak dibenarkan secara UU Ketenagakerjaan dan Perusahaan telah Melawan Hukum menurut keterangan Bapak Sujak Arianto, SE yang begitu jelas apa yg terjadi dilapangan.
(K) SBSI Wilayah Kalbar Sebagai Kuasa dari pekerja/Buruh PT. HPI AGRO telah berupaya untuk Bipartit namun pihak Perusahaan tetap dengan pendiriannya memutasi pekerja/buruh ke kebun pada tanggal 24 Mey 2022 Pekerja supir dan security pekerja/buruh telah melayangkan surat untuk menolak mutasi yang tidak mendasar serta melawan hukum.
Pada tanggal 31 Mey 2022 buruh melakukan aksi demo menyampaikan pendapat dimuka umum serta menyerahkan beberapa point tuntutan Kepada HRD PT. HPI AGRO dan didampingi oleh pihak Kepolisian Kapolres Kubu Raya Kalbar selesai aksi diperusahaan dilanjukan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar Jalan A.Yani Pontianak untuk audensi menyampaikan permasalahan yang dihadapi pekerja/buruh Perusahaan PT.HPI AGRO.
TIm Kepangawasan dan Tim PPNS didampingi Tim Hubungan Industrian (HI) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar melakuan kunjungan Jum’at 3Juni 2022 ke Perusahaan PT. HPI AGRO namun sapai saat ini dari pihak Perusahaan belum kejelasan terkaitnasib pekerja/buruh 29 Orang.
Besar harapan KSBSI ingin menyampikan aspirasi ini dimuka umumdengan Pendapat semoga pihak perusahaan dan Pemerintah serta wakil rakyat bisa mendengar keluh kesa pekerja hanya diberi tali asih satu bulan upah untuk dialihkan pekerja kontrak ke pihak pendor otsoucIng sedangkan pekerja sudah puluhan tahun bekerja Di Perusahaan PT. HPI AGRO untuk tuntutan kedua kalinya hanya 3 point 1.Hak pekerja diberikan sesuai Undang Undang yang belaku. 2. Gaji bulan ini dan setrusnya berikan haknya .3. Sebelum diberikan haknya akan mendirikan tenda didepan kantor atau depan pagar Perusahaan.
Arifin,AS SBSI NEWS Kalbar