Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja tahun 2021. Adapun agenda kerja lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh ini disepakati melalui Sidang Pleno Tahun 2021 di Jakarta.
Diketahui, Kesepakatan bersama LKS ini tertuang dalam Nomor: 01/KBPL-Tripnas/III/2021 tentang Penyusunan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2021. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional (Unsur Pemerintah), Darwoto mewakili Myra Maria Hanartani (Unsur Organisasi Pengusaha), dan Puji Santoso (Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Ketua Tripartit Nasional dari unsur pemerintah, Ida Fauziyah yang memimpin sidang, mengungkap dirinya memastikan usulan agenda kerja ini disepakati oleh para peserta sidang.
“Apakah dapat disetujui usulan dari Badan Pekerja tentang penyusunan agenda kerja LKS Tripartit nasional tahun 2021?,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Ia menyampaikan, pertanyaannya disambut suara serentak “setuju” dari para peserta sidang pleno yang diikuti dengan ketok palu sebagai bentuk pengesahan kesepakatan bersama tersebut.
Ida menjelaskan pengesahan kesepakatan bersama LKS Tripartit nasional dilakukan setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran, dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LS Tripnas Tahun 2021.
Sementara itu, Sekretaris LKS Tripnas, Aswansyah, mengatakan bahwa agenda Kerja LKS Tripnas Tahun 2021 memiliki substansi peraturan perundang-undangan dan konseptual.
Ia melanjutkan, terkait substansi peraturan perundang-undangan, pihaknya akan me-review PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas, pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan), dan review sistem keterwakilan dalam kelembangaan hubungan industrial.
dilakukan pembahasan konseptual Agenda Kerja Tripnas Tahun 2021. Adapun hal tersebut meliputi pembahasan isu-isu aktual ketenagakerjaan seperti audiensi LKS Tripnas dengan Bappenas, DPR RI dan K/L terkait, evaluasi kinerja Tripnas, konsinyering BP LKS Tripnas, dan sidang pleno LKS Tripnas.
“Sidang pleno I tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari rapat BP tanggal 4 Maret 2021 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibu Ketua,” kata Aswansyah.
Dalam kesempatan ini, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih menyampaikan sambutan positif atas sidang pleno LKS Tripnas Tahun 2021 yang dilakukan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.
“Hasil pembahasan pleno ini diharapkan bisa menjadi langkah bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pleno I Tripnas dihadiri oleh 20 orang peserta. Adapun peserta tersebut terdiri dari 8 orang unsur pemerintah, dan masing-masing 6 orang peserta dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
SUMBER : DETIK.COM