Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang berharap kalangan pengusaha, buruh dan serikat pekerja dapat mematuhi semua ketetapan yang dibuat oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ketenagakerjaan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP nomor 34, 35 36 dan 37 tahun 2021.
“Kami memiliki sejumlah harapan terhadap pengusaha, pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dan terlebih khususnya bagi pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan ini,” ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang secara virtual di Jakarta.