Pasca pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tentang adanya penyelidikan dugaan suap di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pajak telah dibebastugaskan alias diberhentikan sementara.
“Terhadap pegawai Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap, telah dibebas-tugaskan dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK,” kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya yang disiarkan akun YouTube Kemenkeu RI, Rabu (3/3/2021).
Ditambahkannya, pegawai yang dimaksud sebenarnya telah mengundurkan diri dan telah diproses dari sisi administrasi aparatur sipil negara. “Dengan langkah tersebut, diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Ditjen Pajak,” ujar Sri Mulyani.
Menurut dia, dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bentuk pengkhianatan dan telah melukai semua pegawai Kemenkeu di seluruh Indonesia yang berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas.
Namun begitu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kemenkeu akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK atas dugaan suap yang diduga melibatkan pegawai Ditjen Pajak.
“Kemenkeu tidak mentoleransi terhadap tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kemenkeu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mendalami dugaan suap bernilai puluhan miliar Rupiah di lingkungan Ditjen Pajak. Penyidik KPK sudah beberapa pekan ini menelusuri bukti serta menghimpun keterangan terkait dugaan suap yang ditengarai melibatkan pejabat dan staf Ditjen Pajak.
“Kami sedang penyidikan dan terus mendalami, tapi tersangkanya nanti masih dalam proses, sebab penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai acara Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Dijelaskannya, modus kasus korupsi ini sangat klasik. Di mana, wajib pajak (WP) setor duit ke pejabat pajak agar nilai pembayaran pajaknya bisa diatur serendah mungkin. “Dalam kasus ini, keuangan negara yang dirugikan. Praktik haram seperti ini marak terjadi yang berdampak kepada melesetnya setoran pajak dari target,” ujarnya.
Namun, Alexander tak menyebut siapa wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan tersebut. Termasuk pejabat pajak yang terseret. “Seperti penanganan kasus sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah dan ada imbal baliknya, ada kepentingan WP dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya,” kata dia.
Alexander menuturkan, nilai suap dalam kasus ini diperkirakan lumayan besar, yakni mencapai miliaran Rupiah. “Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar,” katanya seraya menyebutkan sudah ada beberapa tempat yang digeledah tim penyidik.
Penggeledahan dan penanganan kasus ini, kata dia, dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Dia mengatakan KPK akan menangani kasus suapnya. Sementara, Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.
SUMBER : KABARINDONESIA24JAM.COM