Mengawali Tahun Baru 2021 Dewan Pers mengajak semua pihak bersama-sama menjaga dan melaksanakan sprite dan perintah UU Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam Dunia Demokrasi Pers bebas memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik.

Secara prinsip dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari dan meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers didalam menyampaikan informasi ke publik. Setiap masalah yang timbul terkait dengan jurnalistik diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Demikian salah satu point yang ditekankan Muhammad Nur Ketua Dewan Pers dalam Surat Pernyataan Awal Tahun Dewan Pers tertanggal 2 Januari 2020. Dewan Pers juga mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan Pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi Seluruh Masyarakat Indonesia.

Kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan Hal Warga Negara yang dilindungi Undang-undang Dasar 1945,dan Kemerdekaan Pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut.

Kemerdekaan Pers bagian dari prinsip Demokrasi yang harus diperjuangkan bersama. Dan atas kemerdekaan itulah SBSINews hadir ditengah buruh dan masyarakat Indonesia mengupdate informasi untuk dinikmati oleh buruh dan masyarakat Indonesia.

Pemimpin Redaksi SBSINews dan Pemimpin Umum mengharapkan kepada Para Reporter SBSINews di Tanah Air menjadi bagian dari Perjuangan Buruh dan Masyarakat untuk berpendapat dan berkspresi.

Senada dengan harapan Dewan Pers, SBSINews berharap agar akses untuk mendapatkan informasi dan berita tidak terhalangi oleh faktor-faktor administratif yang menghambat akses. Hal ini tentu menjadi Kewenangan Dewan Pers mempermudahnya.

Mari Sambut Tahun Baru dengan Kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan tetap berdasarkan Prinsip-prinsip yang diatur konstitusi dan moral serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Hormat Kami
Pemimpin Redaksi
Andi Naja FP Paraga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here