Suasana aksi di depan Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (15/3/2018).(andi)

JAKARTA, SBSINews.id – Sebanyak 137 elemen masyarakat hari ini padati Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam aksi rakyat menggugat revisi Undang-undang MD3. Aksi tersebut juga diwarnai dengan memasukkan gugatan uji materi (judicial review) RUU MD3, Kamis (15/3/2018).

Sejak pukul 09.00 hingga pukl 14.00 WIB, massa mengawal Pengacara Presidium Rakyat Tolak Revisi UU MD3 dengan penuh semangat. Teriakan tolak revisi UU MD3 oleh orator aksi disambut dengan gemuruh oleh peserta aksi.

Mereka berpandangan yang sama bahwa revisi UU MD3 merupakan langkah ceroboh dan arogan DPR RI dimana anggota-anggota lembaga legislatif periode 2014-2019 membentengi diri dengan hak imunitas bahkan berhak memerintahkan aparat negara untuk menuntut rakyat yang mengkritisi kebijakan yang diputuskan oleh DPR RI.

Diantara 137 elemen yang hadir dalam aksi juga datang delegasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) bersama dari Federasi Media Informatika dan Grafika (FMIG) dan Federasi Bank Keuangan dan Niaga (FBKN) SBSI.

SBSI turut memberikan dukungan langsung terhadap aksi ini, sementara Serikat Buruh- Serikat Pekerja yang lain tidak mendaftarkan namanya sebagai elemen pendukung gerakan tolak revisi UU MD3 Tahun 2018.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/menteri-ham-uu-md3-resmi-tercatat-dilembar-administarsi-negara/

Salah seorang Koordinator aksi dari presidum yaitu Ibu Sisca Rumondor mengatakan bahwa dukungan elemen bangsa sangat dibutuhkan melawan arogansi DPR RI.

Ia berterimakasih kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) karena berkenan menjadi bagian dari Presidum Gerakan Tolak Revisi UU MD3.

Ia berharap semua elemen tetap hadir pada persidangan Uji Materi di waktu-waktu mendatang.

Andi Naja FP Paraga, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia mengatakan ia sengaja hadir sejak pukul 09.00 pagi dan memberi atensi kepada penggagas Uji Materi Revisi UU MD3 ini bahwa SBSI sangat berkepentingan menolak revisi UU MD3 Tahun 2018 ini karena SBSI turut serta berjuang melawan otoriterisme Orde Baru dan melahirkan reformasi yang menghasilkan demokrasi hingga saat ini.

“Kami siap dibarisan paling depan kapanpun jika untuk demokrasi dan HAM,” Ujranya.

Masa akhirnya membubarkan diri setelah tim Pengacara Presidium melaporkan kepada massa aksi bahwa gugatan Uji Materi sudah didaftarkan dan dicatatkan.

Peserta Aksi menutup rangkaian aksi dengan berjalan kaki dari depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menuju Patung Kuda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here