KETAPANG SBSINews – Senin (18/03/2019) DPC FSBSI Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat dalam rangka meminta klarifikasi dari laporan terhadap 13 kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan mandek di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Balimantan Barat.

Ini baru pertama kasus-kasus buruh yang tidak diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang sehingga harus dilaporkan ke ombudsman. Dari 13 Kasus buruh tersebut sudah lebih dari satu tahun tidak terbit anjurannya.

Dalam kunjungannya ke kantor DPC FSBSI Kabupaten Ketapang Pihak Ombudsman yang hadir Agus Priyadi, SH., Agus Ragil, Tari Mardiana dan Prita O. Sidabutar berbincang-bincang sejenak dengan Pengurus DPC FSBSI dan langsung turun sidak ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang bersama dengan Pengurus PK WHWAR dan PK SIS, dari hasil sidak tersebut pihak Disnakertrans kabupaten Ketapang akan segera mengeluarkan anjuran serta memanggil para pihak yang bermasalah tersebut.

Kepada SBSINews, Ketua DPC FSBSI kabupaten Ketapang Lusminto Dewa menyatakan dari 13 kasus yang mandek tersebut diantaranya 8 kasus mandek di mediator disnakertrans Kabupaten ketapang dan 3 kasus mandek di kepengawasan dinas tenaga kerja Kalimantan Barat. Untuk yang mandek di kepengawasan Disnaker Propinsi akan ditindaklanjuti pada tanggal 20 maret 2019.

Menurut Lusminto Dewa, “dari hasil sidak ombudsman tersebut kami menilai ada yang kurang baik didalam Dinas Tenaga Kerja tersebut bahkan menjadi tanda tanya besar buat kami pengurus FSBSI atas mandeknya kasus – kasus yang ada tersebut.”

Masih banyak lagi perusahaan-perusahaan yang bersengkata dengan buruhnya dan sedang ditangani oleh DPC FSBSI kabupaten Ketapang yang diantaranya: PT. WHMAR, PT AGRIPLEA BGA, PT. ARRTU, PT. SINAR MAS, PT. ARIA POWER, CV Karya Makmur Bersama, PT. Sumber Alparia Tiya Tbk (ALPA MART), PT. PITRIA GROUP, SPBE, PT. BERKAH CAHAYA LESTARI, PT. SULTAN RAPLI MANDIRI, PT. BLEX BOX.

Lanjut Lusminto Dewa,” Dengan kehadiran Ombudsman ini dapat membawa paradigma baru bagi SB/SP dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini tertindas dan saatnya buruh itu pintar, lebih baik melawan dari pada tertindas …..Hidup buruh, Hidup SBSI.”

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here