PASER SBSINews – Pada Kamis (26/09) Disnaker Paser memanggil para pihak yang berselisih untuk mencari solusi atas dirumahkannya buruh PT. BUMA Site Kideco sebanyak 204 Orang.
Pada perundingan tripartit tersebut hadir mewakili kuasa buruh: Juneidi, ST. dan Syarifudin dari DPC FIKEP (K)SBSI Paser, Rusli, Irwan dan Iriadi dari PK FIKEP SBSI PT. BUMA Site Kideco, dari pihak Manajemen PT. BUMA Site Kideco Mikhael. N Harefa, Sri Devi. OS, Harkim dan M. Nur sedangkan dari Pihak Pemerintah adalah Sancoyo, SST., S.Sos. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser dan Dra. Sri Wahyuni. M.Sc.
Hasil dari perundingan tersebut pihak Managemen PT. BUMA Site Kideco akan melakukan bipartit ulang dengan DPC FIKEP (K) SBSI Kabupaten Paser serta akan meminimalisir jumlah karyawan yang dirumahkan.
Rusli Ketua PK FIKEP (K) SBSI PT. BUMA Site Kideco saat di hubungi SBSINews menyatakan dengan mediasi ini semoga ada titik terang untuk para pengurus PK yang di rumahkan dan harapannya bisa bekerja kembali seperti biasanya.
Sambil menunggu Alat Kelengkapan Dewan, DPC FIKEP (K)SBSI dan PK FIKEP (K)SBSI Paser terus menekan DPRD Paser untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat.
Menurut Juneidi, ST. Ketua DPC FIKEP (K) SBSI setelah berkomunikasi dengan Sekretaris DPRD Paser, diperkirakan oktober 2019 untuk RDP tersebut diadakan. (HH)