SBSINews – Hasil audit BPKP mengungkap ada 10 ribu perusahaan yang tidak patuh pada BPJS Kesehatan.

BPKP menyebut ada 2.348 perusahaan yang telah memanipulasi data gaji karyawan untuk pembayaran iuran kepesertaan. Sementara DPR RI menilai manipulasi tersebut telah menambah beban bagi BPJS Kesehatan.

Beban tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR Ahmad Hatari. Tak hanya manipulasi data, ia menyebut BPKP juga menemukan perusahaan belum mendaftarkan karyawannya.

Ditenemukannya 528.120 peserta belum didaftarkan oleh 8.314 badan usaha dan 2.348 badan usaha tidak melaporkan besaran gajinya dengan benar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membenarkan informasi tersebut. Namun, menurut dia selisihnya tidak terlalu signifikan.

Ia menambah manajemen eks PT Askes itu telah melakukan pendekatan kepada perseroan untuk menyesuaikan data gaji asli. Upaya ini masih terus berlanjut hingga saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan perseroan menargetkan permasalahan data gaji itu bisa dirampungkan pada September tahun ini.

Diketahui juga, BPKP sebelumnya telah menyerahkan hasil audit yang menunjukkan defisit keuangan BPJS Kesehatan tahun lalu mencapai Rp9,1 triliun. BPKP pun telah memberi rekomendasi guna meminimalkan defisit BPJS Keuangan. Rekomendasi tersebut mencakup permasalahan yang bersifat kepesertaan. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) kapitasi di pemda, pencegahan fraud, penagihan Non Performing Loan (NPL), dan sejumlah kerja sama lain yang bisa dilakukan.

Tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi berpotensi defisit hingga Rp32,8 triliun pada tahun. Namun, angka defisit itu dapat ditekan hingga menjadi Rp14 triliun jika iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik mulai Agustus 2019.

Atas dasar itulah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan. Lalu kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here