Ketua PP FIKEP SBSSI, Amser Hutauruk saat ditemui di kantor DPP SBSI, Jalan tanah Tinggi II, Johar Baru, Jakarta.(rtz)

Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Federasi Industri, Kesehatan, Energi dan Pertambangan (FIKEP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) periode 2018/2022 di bawah komando Amser Hutauruk, SH, terbitkan satu Surat Keputusan (SK) dan dua surat mandat kepengurusan, Rabu (11/7/2018).

SK yang diterbitkan itu adalah untuk Dewan Pengurus Cabang (DPC) FIKEP SBSI Kota Medan. Sementara dua surat mandat diberikan kepada DPC FIKEP SBSI Kota Manado dan Kota Bitung.

Kepada SBSINews, Amser Hutauruk, SH yang ditemui langsung di ruangannya mengungkapkan bahwa SK dan Surat Mandat tersebut telah disahkan Ketua Umum (Ketum) DPP SBSI, Prof. Dr. Muchtar Paakpahan, SH.MA.

Baca Juga: http://sbsinews.com/cacat-akibat-kecelakaan-kerja-sbsi-desak-perusahaan-penuhi-hak-buruh/

“Dalam rangka membangun FIKEP SBSI yang  kuat, perlu adanya Struktur Organisasi disetiap kabupaten dan kota. Tujuannya agar program pembangunan dan penguatan Fikep seperti Konsolidasi, Advokasi, Pendidikan dan Pelatihan serta Penataan Organisasi dapat segera terlaksana,” katanya.

Lebih lanjut, Amser mengungkapkan bahwa penerbitan SK FIKEP SBSI Kota Medan mengacu pada hasil Konferensi Cabang (Konfercab) yang telah dilaksanakan pada 24 Maret 2018 dan usualan Permohonan Penerbitan SK serta kesediaan para calon pengurus.

“Sementra itu, Surat Mandat DPC FIKEP SBSI Kota Manado dan Kota Bitung berdasarkan surat rekomendasi Kordinator Wilayah (Korwil) SBSI masing-masing pada 10 Juli 2018,” ungkapnya.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here