LBH SBSI foto bersama pengurus FSBSI, di Riau.(s)

Riau, SBSINews – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Riau menilai sikap Ir. J. Sihombing selaku Manager PT. Torus Ganda di Perkebunan Rantau Kasai yang melarang mendirikan serikat buruh telah mencederai keharmonisan Hubungan Industrial di Rokan Hulu, Riau.

Hal tersebut diungkapkan LBH SBSI melalui Sardo Mariada Manullang pasca dilarangnya Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FSBSI) mendirikan plang nama SBSI dengan dikeluarkannya surat larangan perihal penegasan oleh pihak perusahaan pada 18 Mei 2018.

Dalam surat itu dituliskan bahwa sesuai berita Ratel dari Kasie Sumber Daya Manusia (SDM) Albian Sirait ditegaskan bahwa:

  1. Tidak diijinkan atau diperbolehkan mendirikan ataupun membentuk serikat buruh di lingkungan PT. Torus Ganda, KPKS dan PT. Togus Gopas tanpa ada persetujuan dari pimpinan tinggi (Direksi).
  2. Tidak diijinkan mendirikan famplet, Neonbox, papan reklame serikat buruh tanpa seijin dari pimpinan kebun dan harus terlebih dahulu dikoordinasikan ke kantor Direksi Medan
  3. Jika ditemukan atau didapati maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib karena tidak memiliki ijin yang legal atau sah dari perusahaan.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/diduga-kuat-terjadi-pembiaran-sbsi-kembali-somasi-disnakertrans-kaltara/

“Seharusnya, perusahaan-perusahaan besar sekelas PT. Torus Ganda tidak lagi membuat trik untuk menghalangi buruh berserikat ataupun menghalangi membentuk Serikat Buruh (SB.red) karena aturannya telah ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Surat pelarangan tersebut jelas melanggar kontitusi dan melanggar pasal 28 UUD 1945 merujuk ke Pasal 28 jo 43 UU.No.21 tahun 2000 Tentang SP/SB,” katanya.

Dijelaskan Sardo Mariada Manullang kepada SBSINews, bahwa sebelumnya pemilik PT. Torus Ganda adalah Almarhum D.L. Sitorus yang mana semasa hidupnya terkenal sebagai pemilik lahan kebun yang cukup luas di Indonesia.

“Memperhatikan sepak terjang dari Almarhum D.L.Sitorus semasa hidupnya, belum pernah ada gejolak atau penolakam terhadap serikat buruh apalagi terhadap FSBSI yang mana pertama sekali terbentuk basisnya pada tahun 2008 di PT. Torus Ganda, Kebun Tambusai Utara, Rokan Hulu. Jadi surat pelarangan ini harus dicabut,” ungkapnya.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here