KUBU RAYA SBSINews – DPC FPPK SBSI Kubu Raya telah melayangkan surat teguran untuk perusahaan yang masih mempekerjakan karyawan dalam usia pensiun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya.

Kasus ini masih dominan terdapat di PT. Mitra Aneka Rezeki.

Jumlah kayawan yang sudah masuk dalam usia pensiun itu, tapi belum juga dipensiunkan, pasti akan menimbulkan dampak negarif bagi para pihak bila masih terus dipaksakan berlangsung.

Kecuali itu banyak dari mereka yang sudah harus pensiun itu tidak juga didaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, (JHT) dan program jaminan pensiun.

Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (2) dan UU No. 24 tahun 2011, tidak semua kasus harus ditempuh melalui PHI.

Berdasarkan pasal 184 ayat 1 bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat 5 dikenakan sanksi pidana denda maksimum.

Adapun tindak pidana seperti yang dimaksud ayat 1 merupakan tindak pidana kejahatan. Karenanya atas dasar itulah DPC FPPK SBSI Kubu Raya menyampaikan sejumlah nama karyawan lengkap dengan identitasnya kepada pihak PT. Mitra Aneka Rezeki untuk ditindaklanjuti sebagaimana seharusnya agar para pekerja yang sudah masuk usia pensiun tersebut tidak sampai menimbulkan masakah baru.

Somasi ini DPC FPPK SBSI ini disampaikan untuk mencegah supaya hal-hal yang tidak diinginkan itu tidak sampai terjadi dan mengakibatkan timbulnya masalah yang lebih krusial hingga bisa lebih merugikan semua pihak yang tidak diinginkan.

Demikian somasi DPC FPPK SBSI Kubu Raya ini disampaikan demi dan untuk menjaga hubungan kerja sama yang lebih baik antara pihak di masa mendatang. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here