Bendera SBSI.(ist)

Jakarta, SBSINews Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) intruksikan bahwa mulai saat ini SBSI kembali kepada budaya dan azas yang lama terkait aksi demonstrasi dan mogok wajib diketahui dan diberikan izin oleh Pengurus Pusat dan Sekretaris Wilayah SBSI.

Hal itu diungkapakan Ketua Umum (Ketum) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH. MH saat memimpin rapat Konsolidasi bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan jajaran Pengurus Pusat (PP) Federasi SBSI di Sekretariat SBSI Jalan Tanah Tinggi II, Jakarta, Senin (23/7/2018).

“Sama-sama sepakat kita. Prinsipnya, demonstrasi atau mogok itu adalah jalan terakhir perjuangan. Kalau ada aksi domontrasi atau mogok tanpa persetujuan PP Federasi dan Sekretaris Wilayah maka itu dinilai sebagai mogok liar di SBSI,” kata Prof. Dr. Muchtar Pakpahan.

BACA JUGA: http://sbsinews.com/penting-ini-hal-wajib-dipenuhi-pengurus-dan-anggota-sbsi/

Dikatakan juga bahwa setiap pengurus dan anggota SBSI harus memahami perihal manajemen aksi sehingga tidak ada kepentingan lain saat melakukan aksi selain demi kesejahteraan SBSI.

“Kita tidak anti mogok, kalau ada mogok tidak prosedur itu jelas melanggar. Kita akan antisipasi sikap yang mana pada akhirnya mengarah kepada habisnya SBSI. Hal inilah yang paling tidak kita inginkan,” kata pria yang juga merupakan Guru Besar ilmu Perburuhan Indonesia tersebut.

Lebih lanjut dikatakan, melakukan aksi mogok harus dihitung menang, karena aksi mogok dan demo adalah perjuangan terakhir bukan malah mengakhiri SBSI.

BACA JUGA: http://sbsinews.com/berlangsung-alot-begini-tuntutan-buruh-saat-mediasi-dengan-pt-smi/

Sementara itu, Sekretaris Jenderal SBSI, Bambang Hermanto, SH mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksi harus jelas dulu alasan normatifnya secara tertulis yang diberitahukan kepada PP Federasi, Sekwil.

Berikut hal-hal yang wajib ada sebelum melakukan aksi demonstrasi dan mogok:

  1. Wajib ada Koordinator Lapangan (Korlap)
  2. Wajib Ada Juru Runding (Negosiator)
  3. Wajib ada Humas
  4. Wajib ada Pemimipin Aksi

Hal yang juga harus diperhatikan adalah:

  1. Minimal anggota harus mayoritas 50 persen plus
  2. Sudah ada pendekatan dengan Dinas, Polres dan DPRD
  3. Mogok dan domo dilaksanakan karena sudah deadlock dengan pengusaha.

Keputusan ini telah disepakati bersama DPP, PP Federasi dan Sekwil SBSI di Sekretariat SBSI, jalan Tanah Tinggi II, Jakarta. Informasi lebih lanjut bisa dikomunikasikan langsung dengan pengurus SBSI Pusat. (syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here