Sekjend DPP SBSI., bambang Hermanto.(ist)

Jakarta, SBSINews Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) instruksikan Koordinator Wilayah (Korwil) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) SBSI diseluruh Indonesia untuk segera melengkapi data-data verifikasi organisasi ditingkat nasional.

Data-data yang dibutuhkan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dibuat tertanggal Jakarta, Selasa (24/7/2018) dan mulai diedarkan Kamis (26/7/2018).

Sekretaris Jenderal (Sekjend) SBSI Bambang Hermanto kepada SBSINews mengungkapkan bahwa data-data tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka menata administrasi, keuangan dan database SBSI.

“Dalam rangka memenuhi dan menjalankan anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang sudah diputuskan dalam Kongres ke 6 SBSI, DPP kembali mengingatkan pengurus untuk segera mengirimkan data kelengkapan verikfikasi nasional. Apabila data-tersebut tidak dipenuhi maka DPP akan memberikan sanksi organisasi,” katanya.

BACA JUGA: http://sbsinews.com/surat-terbuka-untuk-ketua-umum-pdip-ibu-megawati-soekarno-putri/

Lebih lanjut dikatakan Bambang bahwa, data tersebut juga sebagai syarat keterwakilan SBSI untuk duduk di lembaga-lembaga Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Berikut ini rincian data-data yang wajib dilengkapi tersebut:

Pengurus Komisariat (PK)

  1. Foto copy SK Pengurus Komisariat (PK SBSI)
  2. FotoCopy bukti pencatatan PK SBSI
  3. Daftar nama Pengurus dan anggota PK
  4. Keterangan pembayaran iuran PK SBSI melalui cos atau manual.

Dewan Pengurus Cabang (DPC)

  1. Foto Copy buku rekening organisasi
  2. Foto Copy bukti pencatatan DPC SBSI
  3. Foto Copy SK pengurus yang duduk di lembaga tripartit, Dewan Pengupahan Daerah, Dewan Kesehatan Keselamatan Kerja/ daftar nama pengurus yang duduk di lembaga pemerintahan.

Koordinator Wilayah (Korwil)

  1. Foto Copy buku rekening oraganisasi
  2. Foto Copy bukti pencatatan Korwil SBSI
  3. Foto Copy SK pengurus yang duduk di lembaga tripartit, Dewan Pengupahan Daerah, Dewan Kesehatan Keselamatan Kerja/ daftar nama pengurus yang duduk di lembaga pemerintahan.

Terakhir dalam surat edaran tersebut diungkapakan juga bahwa seluruh data tersebut sudah harus dilengkapi paling lambat satu minggu setelah surat edaran diterima.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here