Jakarta, SBSINews – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) instruksikan Koordinator Wilayah (Korwil) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) SBSI diseluruh Indonesia untuk segera melengkapi data-data verifikasi organisasi ditingkat nasional.
Data-data yang dibutuhkan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dibuat tertanggal Jakarta, Selasa (24/7/2018) dan mulai diedarkan Kamis (26/7/2018).
Sekretaris Jenderal (Sekjend) SBSI Bambang Hermanto kepada SBSINews mengungkapkan bahwa data-data tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka menata administrasi, keuangan dan database SBSI.
“Dalam rangka memenuhi dan menjalankan anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang sudah diputuskan dalam Kongres ke 6 SBSI, DPP kembali mengingatkan pengurus untuk segera mengirimkan data kelengkapan verikfikasi nasional. Apabila data-tersebut tidak dipenuhi maka DPP akan memberikan sanksi organisasi,” katanya.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/surat-terbuka-untuk-ketua-umum-pdip-ibu-megawati-soekarno-putri/
Lebih lanjut dikatakan Bambang bahwa, data tersebut juga sebagai syarat keterwakilan SBSI untuk duduk di lembaga-lembaga Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Berikut ini rincian data-data yang wajib dilengkapi tersebut:
Pengurus Komisariat (PK)
- Foto copy SK Pengurus Komisariat (PK SBSI)
- FotoCopy bukti pencatatan PK SBSI
- Daftar nama Pengurus dan anggota PK
- Keterangan pembayaran iuran PK SBSI melalui cos atau manual.
Dewan Pengurus Cabang (DPC)
- Foto Copy buku rekening organisasi
- Foto Copy bukti pencatatan DPC SBSI
- Foto Copy SK pengurus yang duduk di lembaga tripartit, Dewan Pengupahan Daerah, Dewan Kesehatan Keselamatan Kerja/ daftar nama pengurus yang duduk di lembaga pemerintahan.
Koordinator Wilayah (Korwil)
- Foto Copy buku rekening oraganisasi
- Foto Copy bukti pencatatan Korwil SBSI
- Foto Copy SK pengurus yang duduk di lembaga tripartit, Dewan Pengupahan Daerah, Dewan Kesehatan Keselamatan Kerja/ daftar nama pengurus yang duduk di lembaga pemerintahan.
Terakhir dalam surat edaran tersebut diungkapakan juga bahwa seluruh data tersebut sudah harus dilengkapi paling lambat satu minggu setelah surat edaran diterima.(ist)