Jakarta, SBSINews – Dalam rangka untuk memperbaiki serta kesejahteraan Universitas Kristen Indonesia (UKI), Pengurus Komisariat (PK) Federasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (FPASN) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) akhirnya memajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/5/2018).
Ketua PK FPASN SBSI UKI Prof. Muchtar Pakpahan mengatakan bahwa yang dilaporkan sebagai tergugat adalah Yayasan UKI dengan nomor perkara: 247/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Tim sebagai tergugat 1 dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia sebagai tergugat II.
“Posita gugatan terhadap pengurus Yayasan UKI yaitu karena telah menghapus sejarah Persatuan Gereja-geraja Indonesia (PGI.red) pada saat pendirian UKI. Faktanya UKI salah mengurus, secara umum UKI memprihatinkan,” katanya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa Petitum dari gugatan tersebut adalah:
- Menyatakan penghapusan sejarah PGI sebagai salah satu pendiri UKU adalah perbuatan melawan hukum.
- Membuat dalam AD/ART Yayasan UKI bahwa Ketua Dewan Pembina Yayasan UKI eks officio Ketua Umum PGI dibantu 4 anggota mewakili gereja, alumni IKA dan UKI, karyawan FPASN SBSI dan yang dipilih bersama.
Selain itu, di hari yang sama PK FPASN SBSI UKI juga mendaftarkan perselisihan yang terjadi tersebut ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Timur untuk segera dibuatkan PKB yang mengatur skala pengupahan dan membuka pemasukan serta pengeluaran yayasan.
Penggugat dalam perkara tersebut adalah Muchtar Pakpahan sebagai Ketua FPASN dan Tatin Lamria selaku Sekretaris FPASN SBSI. Saat pendaftaran gugagat tampak hadir juga Prof. Atmonobudi, Marojahan Doloksaribu, Anton dan kuasa hukumnya dari LBH SBSI yaitu Hechrin Purba.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/presiden-serahkan-510-sertifikat-tanah-untuk-masyarakat-sumbar/
Diceritakan Prof. Muchtar bahwa yang selama ini terjadi adalah:
Pertama, sampai tahun 2000 AD/ART Yayasan UKI masih menyatakan sejarah UKI didirikannya DGI tahun 1953. Padahal Pengurus yayasan berada pada unsur DGI-PGI.
Kedua, beberapa tahun lalu PGI dihapuskan dari sejarah UKI. Sejarah itu dimasukkan dalam badan hukum yang didaftarkan di Kumham pada 14 Februari 2017 yang menyatakan bahwa UKI tidak lagi berhubungan dengan PGI.
Ketiga, Keadaan UKI saat ini merosot dan memprihatinkan. Gaji sangat rendah. Sebagai contoh gaji sebagai seorang Profesor berjumlah RP.4.600.000 ditambah tunjangan guru besar 2.5 juta. Mirisnya ada dugaan bahwa yayasan berkeinginan membisniskan UKI.
Keempat, FPASN SBSI UKI sudah beberapa kali menempuh jalan baik minta berunding namun hal itu ditolak. FPASN UKI telah berkomunikasi dan bertemu PGI yang dilanjutkan dengan surat yang mana surat PGI tersebut tidak diperdulikan pengurus Yayasan UKI.
“Untuk diketahui, FPASN SBSI UKI adalah serikat buruh di UKI, yang beranggotakan penerima upah atau karyawan UKI yang upahnya rendah dan memprihatinkan. Dampak Penyimpangan badan hukum UKI yang mengalami adalah karyawan. Yayasan membeli genset dan tidak dipakai. Dibeli lift jadi besi tua. Aset UKI bila ditutup cepat akan dijual 17 trilliun. Kami menyelamatkan UKI agar kembali milik PGI,” papar Prof. Muchtar kepada SBSINews.id siang ini.(syaiful)