Ketapang, SBSINews – Jamilan, seorang pekerja di Asrama Kafe Black Board (BB) Katapang, Kalimantan Barat kepada Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) mengaku sudah mendapat perlakukan tidak adil dari tempat ia bekerja.
Ia mengatakan bahwa baru-baru ini secara tiba-tiba, ia mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Padahal selama ini, dirinya bekerja hanya mendapatkan gaji di bawah UMK senilai 700 ribu rupiah setiap bulannya.
Menyikapi kejadian tersebut, DPC SBSI Ketapang yang telah diberi kuasa penuh oleh Jamilan langsung bergerak cepat dengan malakukan mediasi dengan pihak pengusaha Kafe BB yang merupakan salah satu Kafe terbesar di Ketapang. Mediasi dilaksanakan pada, Sabtu (28/7/2018).
Setelah berdiskusi panjang DPC SBSI yang mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan terkait hak-hak yang seharusnya diterima Jamilan, pihak perusahaan menolak memenuhi tuntutan DPC SBSI.
“Sudah terjadi pelanggaran dan ketidakadilan. Sesuai UU apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja,” kata Majidah dari Lembaga Bantuan Hukum DPC SBSI Ketapang.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/ketua-forum-lpmk-dumai-minta-kpu-tes-urin-bacaleg-terpisah-di-bnn/
Dikatakannya bahwa penghitungan hak pekerja tersebut harus sesuai dengan lamanya masa kerja. Namun dari mediasi tersebut, DPC-SBSI dan pihak pengusaha Kafe BB tidak menemukan kata sepakat.
“Pengusaha Kafe BB tidak menerima jumlah hitung-hitungan yang diajukan oleh DPC SBSI padahal hitungan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di UU Ketenagakerjaan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa DPC SBSI sudah mengingatkan pihak pengusaha Kafe BB, akan tetapi pengusaha tidak mau membayarkan pesangon atau gaji yang sudah ditentukan oleh UU untuk karyawan yang di PHK.
Dalam keterangannya pihak pengusaha Kafe menyerahkan kasus ini untuk dilanjutkan oleh DPC SBSI untuk dibawa ke pengadilan atau melalaui Kepengawasan Dinas Ketenagakerjaan.
“Apapun masalah atau kasus yang sudah mencedrai keadilan terhadap buruh maka harus disegerakan dan diselesaikan, kami siap membantu,” ungkapnya.(*)