Buruh PT. SMI foto bersama usai menggelar mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, banten.(ist)

Jakarta – Wakil Ketua Pengurus Pusat Federasi Transportasi, Nelayan dan Pariwisata Serikat Buruh Sejahtera (PP FTNP SBSI) Muhammad Husni mendesak agar PT. Samudera Marine Indonesia (SMI) membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang telah dilakukan perusahaan kepada buruhnya.

Pasalnya, sikap perusahaan yang secara sepihak meng PHK buruh karena tak mau dioutsourcingkan itu dinilai telah menciderai perasaan buruh dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Sungguh mengejutkan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan jelas telah melawan hukum yaitu UU Ketenagakerjaan No. 13 th 2003,” kata Husni.

Baca Juga: http://sbsinews.com/korwil-sbsi-sumut-bangun-kemitraan-dengan-disnakertrans/

Hal tersebut diungkapkan Husni saat menghadiri mediasi di Ruang Metting Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Serang, Jumat (20/7). Hadir dalam mediasi tersebut perwakilan perusahaan PT. SMI (advokat) dan buruh yang telah di PHK.

Lebih lanjut diungkapakan Husni selaku perwakilan buruh SBSI yang haknya telah dirampas secara semena-mena oleh perusahaan mengatakan bahwa PT. SMI harus memperbaiki perselisihan hubungan kerja tersebut.

“Kita mengharapkan kepada manajemen agar mempekerjakan kembali buruh tersebut sesuai nota Dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, ” ungkapnya.

Baca Juga: http://sbsinews.com/suara-honorer-salam-buruh-sejahtera-honorer-kapan/

Sementara itu, Korwil SBSI Banten, Misnan kepada SBSINews.com menceritakan bahwa suasana mediasi terasa menegangkan saat Husni mengungkapkan agar perusahaan mengutamakan niat baik untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Kita berharap permasalahan ini diselesaikan dengan harmonis dan seluruh teman-teman bisa kembali bekerja sebagai karyawan tetap sesuai nota Dinas yang ada. Kesimpulan dari mediasi adalah bahwa SBSI harus Bipartit,” ungkapnya.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here