Telah dibuatnya Berita Acara pada Tanggal 25 Nopember 2021 NOMOR BA 04/DPK-SKW/XI/2021 Ketua,  Wakil Ketua,  Sekretris KSBSI dan Anggota Dewan Pengupahan Kota Singkawang yang hadir mengikuti pertemuan Pembahasan  Usulan penetapan Upah Minimum Kota Singkawang Tahun 2022.
Di ruang Rapat Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Kota Singkawang atas dasar
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2013  Tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tuhun 2021 Tentang  Pengupahan
4. Peraturan Presiden Nomor 107
Tahun 2004 Tentang Dewan
Pengupahan
5. Peraturan Mentri Ketenagakerjaan
Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Pengangkatan
Pemberentian  dan pengantian
Anggota Dewan Pengupahan  Dan
Tata Kerja Dewan Pengupahan
6. Surat Mentri Ketenagakerjaan
Nomor  B-M/383/HI.O1
00/XI/2021
7. Keputusan Wali Kota Singkawang
Nomor 560/201/DPMTK. NAKER
Tahin 2021 tentang Pembentukan
Dewan Pengupahan masa Jabatan
2021- 2023 dan Skretariat Dewan
Pengupahan Kota Singkawang

Perlu meperhatikan dasar-dasar tersebut maka perlu diperhatikan
1. Upah Minimum ditetapkan
berdasarkan kondisi ekonomi dan
ketenagakerjaan
2. Upah Minum Kota Singkawang
ditetapkan Tahun 2022 pada nilai
tertentu diantara Batas Atas dan
Batas Bawah pada wilayah
bersangutan dengan
menggunakan formula
sebagaimaba diatur  dalam pasal
26  Peraturan Pemerintan Nomor
36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan.
3. Upah minimum berlaku pada
pejerja/buruh pada masa keja
kurang 1 (satu)  tahun pada
Perusahaan yang bersangkutan
4. Berdasarkan perhitungan Formula
pada Pehitungan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2021 tentang
pengupahan bahwa Upah Minum.
Kota Singkawan Tahin 2022 yaitu
Rp.  2.596.120,45  (Dua Juta Lima
Ratus Sembilan Puluh Enam
Seratus Dua Puluh Rupiah Empat
Puluh lima Sen)
5. Dewan Pengupahan sepakat pada
poin 4 kecuali dari unsur Sarikat
Pekerja/Sarikat Buruh

Dewan Pimpinan Cabang Federasi Sarikat  Pekerja Transport Indonesia

Dewan Pimpinan Cabang Federasi Sarikat Buruh Kerakyatan Indonesia.

Dewan Pimpinan Cabang Federasi Pertanian,  Perkayuan Perkantoran dan Kontruksi

Dewan Pimpinan Cabang Sarikat Buruh Niaga,  Informatika,  Keuangan, Pebangkan dan Aneka Industri.

Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Sejahtra Indonesia Kota Singkawang.

Tidak sepakat dengan nilai usulan Rp.  2.596.120,45  (Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Seratus Dua Puluh Rupiah Empat Puluh lima Sen) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja sedang dalam Proses judisial revew.
Menola penggunaan Formula Upah Minum Berdasarkan Aturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah Minimum seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak pekerja/buruh dan melak data yang digunakan data formula peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,  karna tidak merefleksikan  kondisi/keadaan pejerja/buruh  yang srbenarnya Kota Singkawang.
Hasil kesepakatan Diajujan oleh Dewan Pengupahan Kepada  Walikota Singkawang melalui Dewan Penanaman Modal dan Ketenaga Kerja Kota Singkawang untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Barat.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107 TAHUN 2004
TENTANG
DEWAN PENGUPAHAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Keputusan
Presiden tentang Dewan Pengupahan.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PENGUPAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga non struktural
yang bersifat tripartit;
2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

3. Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang
ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk
menangani masalah ketenagakerjaan.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Dewan Pengupahan terdiri dari :
a. Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut
Depenas;
b. Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya disebut
Depeprov;
c. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut Depekab/Depeko.
Pasal 3
(1) Depenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
dibentuk oleh Presiden.
(2) Depeprov sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
dibentuk oleh Gubernur.
(3) Depekab/Depeko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c dibentuk oleh Bupati/Walikota.
BAB II
DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
Bagian Pertama
Tugas
Pasal 4
Depenas bertugas memberikan saran, dan pertimbangan
kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan
pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Depenas dapat bekerja sama
baik dengan instansi Pemerintah maupun swasta dan pihak
terkait lainnya jika dipandang perlu.

Paragraf 3
Komisi
Pasal 9
(1) Apabila dipandang perlu, Depenas dapat membentuk
Komisi untuk melaksanakan tugas tertentu.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berasal dari Anggota Depenas.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja
Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depenas.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan
Pemberhentian
Pasal 10
Anggota Depenas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Menteri.
Pasal 11
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depenas, calon
anggota harus memenuhi persyaratan :
a. warga negara Indonesia
b. berpendidikan paling rendah lulus Strata-1 (S-1);
c. memiliki pengalaman aau pengetahuan bidang
pengupahan dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 12
Anggota Depenas diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 13
(1) Calon anggota Depenas dari unsur pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diusulkan
oleh instansi terkait kepada Menteri
(2) Calon anggota Depenas dari unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat
keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaan
ketenagakerjaan yang bersifat tripartit
(3) Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud ayat (2)
diatur lebih lanjut oleh Menteri

Arifin, AS  (SBSINEWS KALBAR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here