“Bagaimana melakukan Pembinaan dan Penegakannya sesuai dengan fungsi Hubungan Industrial di Indonesia Menyambut Terbentuknya Komite Pengawasan Ketenagakerjaan Periode 2018-2020″
Yang dimaksud dengan tindak pidana (delik) menurut Prof. Moeljatno, adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.
Adapun yang dimaksud tidak pidana ketenagakerjaan, adalah pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum ketenagakerjaan yang pelakunya (baik pengusaha maupun pekerja) dapat dikenakan hukuman pidana. Pada umumnya pekerja (walaupun sesungguhnya seringkali buruh/serikat buruh melakukan pelanggaran dulu akan tetapi sering kali tidak ditanggapi dan dilempar ke perselisihan) lebih memilih kasus perselisihan yang bernuansa pelanggaran pidana lewat ketukan palu di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terlebih dahulu. Setelah itu baru melaporkan kasus pelanggaran pidananya ke pihak kepolisian.
Menurut hemat saya hal ini adalah cara yang terbalik, meski tak sepenuhnya salah, perkara pelanggaran pidana harus lebih didahulukan ketimbang kasus perselisihan. Sebab itu buruh harus melakukan mapping terlebih dahulu serta memetakan dan membedakan antara perselisihan dan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Untuk itu, hemat saya sebelum serikat buruh mengadvokasi suatu kasus hubungan industrial yang menimpa anggotanya, seyogyanya perlu melakukan bedah kasus dengan melibatkan praktisi dan analis yang mempunyai kemampuan dalam membuat kerangka paradigmatik. Tujuannya selain dapat dipetakan antara perselisihan dan pelanggaran, hasilnya dapat dijadikan senjata dalam melakukan advokasi dan langkah-langkah lanjutan ketika kasus ini dinaikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Sesungguhnya hukum ketenagakerjaan memang membedakan antara pelanggaran dan perselisihan. Pelanggaran terdapat dalam pasal yang sifatnya memaksa (dwingen recht), contohnya adalah pasal yang melarang pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Salah satu ciri khas dari pasal pelanggaran adalah adanya ancaman sanksi pidana bagi mereka yang melanggar.
Sementara perselisihan diatur dalam pasal-pasal yang sifatnya mengatur (aanvullent recht), contohnya adalah pasal yang melarang penerapan masa percobaan bagi pekerja kontrak. Memang tak ada ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya. Namun demikian biasanya pasal lain sudah mengatur sanksinya, misalnya adalah batal demi hukum masa percobaan bagi pekerja kontrak.
Dan perlu di ingat Batal demi hokum ini perlu pengkajian dan analisa kerangka paradigmatic hokum lebih lanjut agar bisa di terapkan dan di implementasikan dalam menyelesaikan problematika hubungan industrial yang ada di Indonesia.
Prosesi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Berperkara di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) harus diingat oleh seluruh insan pengurus dan aktivis buruh sungguh-sungguh tidak menyelesaikan masalah, malah menambah masalah. Buruh akan bolak-balik ke PHI tidak saja hanya bersidang, tetapi juga untuk mempertanyakan keberlanjutan kasusnya. Akibatnya buruh selalu dirugikan.
Hak-hak yang dituntutnya tidak pernah dapat diperolehnya. Tidak jarang perkara buruh yang diajukan melalui proses PHI, akhirnya digantung begitu saja karena proses penyelesaian yang sangat lama. Bertahun-tahun penyelesaian perkara belum diputuskan final (incraacht van gewisde) tentu menimbulkan keputus-asaan. Dan apabila ada putusan akan sulit untuk di eksekusi, karena keengganan pihak perusahaan untuk melaksanakan putusan tersebut. Sesungguhnya dalam hal ini harus ada terobosan baru terkait bagaimana menyelesaikan carut marut hokum ketenagakerjaan di Indonesia.
Realitas penyelesaian melalui PHI sebagaimana dimaksud di atas, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan UU. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan harapan buruh untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum adalah melalui penegakan Tindak Pidana Ketenagakerjaan.
UU 13/2003 menegaskan bahwa institusi yang memiliki kewenangan melakukan penegakan Tindak Pidana Ketenagakerjaan (penyelidikan dan penyidikan) adalah Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sesuai Pasal 176 UUK Pengawas/PPNS mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagkerjaan.
Untuk menjaga kompetensi dan independesi inilah, maka UU 13/2003 menetapkan bahwa pengangkatan Pengawas ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. Dengan demikian Pengawas dapat independen dari pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang di daerah-daerah (termasuk kabupaten/kota). Jadi Pengawas Ketengakerjaan (seharusnya) dapat “menolak” kepentingan-kepentingan yang dipesan oleh siapapun pejabat di daerahnya.
Bagi saya, mengedepankan penyelesaian kasus pelanggaran lebih penting ketimbang perselisihan. Salah satu keuntungannya adalah jika mendahulukan penyelesaian lewat proses pelanggaran pidana, putusannya bisa dijadikan bukti kuat dalam penyelesaian perkara perselisihannya lewat jalur PHI. Hal ini akan bagus, dan dimungkinkan karena kalau pidananya terbukti, itu akan mempermudah gugatan perselisihannya, tapi kalau gugatan perselisihannya mulus belum tentu pidananya akan mulus.
Tindak Pidana Ketenagakerjaan
Tindak Pidana Kejahatan, terdiri dari:
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, yaitu :
1. Pelanggaran atas Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) (larangan pekerja asing tanpa ijin dan perorangan yang mempekerjakan pekerja asing);
2. Pelanggaran Pasal 68 (larangan mempekerjakan anak);
3. Pelanggaran Pasal 69 ayat (2) (mempekerjakan anak tanpa ijin orang tuanya);
4. Pelanggaran atas Pasal 74 UUK (larangan mempekerjakan anak-anak pada pekerjaan terburuk) ;
5. Pelanggaran Pasal 80 (jaminan kesempatan beribadah yang cukup);
6. Pelanggaran Pasal 82 (cuti karena melahirkan dan keguguran);
7. Pelanggaran Pasal 90 ayat (1) (pembayaran upah di bawah Upah Minimum)
8. Pelanggaran atas Pasal 167 ayat (5) UUK (buruh yang diphk karena pensiun tetapi pengusaha tidak mau membayar pesangonnya 2 x ketentuan Pasal 156 UUK;
9. Pelanggaran Pasal 143 (menghalang-halangi kebebasan buruh utk berserikat);
10. Pelanggaran Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) (mempekerjakan buruh yang tidak bersalah dalam 6 bulan sebelum perkara pidana diadili dan kewajiban pengusaha membayar uang penghargaan masa kerja bagi buruh yang diphk karena diadili dalam perkara pidana);
11. Pasal 183 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
12. Pasal 184 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
13. Pasal 185 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143 dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (lempat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (lempat ratus juta rupiah);
• Tindak pidana kejahatan atas pelanggaran hak-hak buruh juga diatur pada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yaitu : Pasal 43 ayat (1) Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Segala perbuatan pengusaha yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas diancam dengan hukum pidana (penjara) bervariasi sekurangnya satu (1) tahun dan paling lama lima (lima) tahun. Juga ada ancaman denda sekurang-kurangnya 100 juta rupiah dan 500 juta rupiah.
Tindak Pidana Pelanggaran, terdiri dari :
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu :
1. Pelanggaran Pasal 35 ayat (2) UUK (kewajiban pelaksana penempatan tenaga kerja memberi perlindungan sejak rekruitment sampai penempatan tenaga kerja);
2. Pelanggaran Pasal 35 ayat (3) UUK (perlindungan oleh pemberi kerja atas kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mental dan fisik);
3. Pelanggaran Pasal 37 ayat (2) UUK (lembaga penempatan tenaga kerja tanpa ijin tertulis dari Menteri/pejabat yg ditunjuk);
4. Pelanggaran Pasal 44 ayat (1) UUK (pemberi tenaga kerja asing wajib menaati standart dan kompetensi yang berlaku);
5. Pelanggaran Pasal 45 ayat (1) UUK (tenaga kerja WNI sebagai pendamping tenaga kerja asing);
6. Pelanggaran Pasal 67 ayat (1) UUK (pembayaran pesangon bagi buruh yang pensiun);
7. Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UUK (syarat-syarat mempekerjakan anak);
8. Pelanggaran Pasal 76 UUK (perlindungan bagi buruh perempuan);
9. Pelanggaran Pasal 78 ayat (2) UUK (wajib bayar upah pada jama kerja jembur);
10. Pelanggaran Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) UUK (waktu istirahat bagi buruh);
11. Pelanggaran Pasal 85 ayat (3) UUK (pembayaran upah lembur pada hari libur resmi);
12. Pelanggaran Pasal 144 UUK (mengganti buruh yang mogok dengan buruh yan baru);
13. Pelanggaran atas Pasal 14 ayat (2) UUK (perijinan bagi lembaga pelatihan kerja swasta);
14. Pelanggaran Pasal 38 ayat (2) UUK (biaya penempatan tenaga kerja oleh swasta);
15. Pelanggaran Pasal 63 ayat (1) UUK (PKWT secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan);
16. Pelanggaran atas Pasal 78 ayat (1) UUK (syarat-syarat mempekerjakan buruh di luar jam kerja);
17. Pelanggaran Pasal 108 ayat (1) UUK (wajib membuat peraturan perusahaan dengan 10 orang buruh);
18. Pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UUK (masa berlaku Peraturan 2 tahun dan wajib diperbaharui);
19. Pelanggaran Pasal 114 UUK (peraturan perusahaan wajib dijelaskan kepada buruh dan perubahannya);
20. Pelanggaran Pasal 148 UUK (syarat-syarat lock out ).
21. Pelanggaran Pasal 93 ayat (2) UUK (pembayaran upah karena sakit/karena tugas negara/pengusaha tdk mau mempekerjakan buruh sesuai perjanjian/hak istirahat buruh/tugas melaksanakan fungsi serikat);
22. Pelanggaran Pasal 137 UUK (hak mogok);
23. Pelangaran Pasal 138 ayat (1) UUK (menghalangi maksud serikat buruh untuk mogok kerja);
24. Pasal 186 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137 dan Pasal 338 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (lempat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (lempat ratus juta rupiah);
25. Pasal 187 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), fsn Pasal 144, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (lseratus ratus juta rupiah);
26. Pasal 188 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148., dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (lseratus ratus juta rupiah).
• Pelanggaran di bidang ketenagakerjaan juga diatur pada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
• PelanggaranUU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Segala perbuatan pengusaha yang melanggar pasal-pasal tersebut diatas diancam dengan ancaman hukuman kurungan sekurang-kurangnya 1 bulan dan paling lama 4 bulan. Juga diancam dengan hukuman denda sekurang-kurangnya 10 juta rupiah dan sebanyak-banyaknya 100 juta rupiah.
Penegakan Tindak Pidana Ketenagakerjaan
Adanya MOU antara Menteri Ketenagakerjaan dan Kapolri terkait penegakan Pelanggaran Hukum ketenagakerjaan ini akan memperkuat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial maupun koordinasi yang dilakukan oleh Pengawas/PPNS dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan pasal 176 dan pasal 182 UU.13/2003, selain itu terobosan dilakukannya Tipiring (tindak pidana ringan) yang dilakukan cepat atas kebijakan kemnaker (seharusnya) akan mempermudah dalam penegakan hokum ketenagakerjaan yang sebagian besar pelanggarannya dilakukan oleh pengusaha.
Pengaturan tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran di bidang ketenagakerjaan tersebut adalah merupakan suatu peluang bagi kalangan buruh/serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak dari pelangaran yang dilakukan oleh pengusaha. Oleh karena itu aktivis serikat buruh jangan terfokus pada penyelesaian ala PPHI, tetapi setiap pelanggaran hak-hak buruh harus didorong melalui jalur pidana yaitu Pengawas Ketenagakerjaan/PPNS ataupun langsung kepada Polri selaku penyidik tindak pidana sesuai dengan KUHAP (UU No. 8 tahun 1981).
Memang pengaturan tindak pidana dalam UU tersebut belum mengatur semua kejahatan – kejahatan yang terjadi terhadap buruh, seperti : penerapan outsourcing, kontrak, borongan dan harian lepas secara berlebihan (tidak sesuai dengan UU). Tetapi apa yang menjadi kewenangan dari Pengawas Ketenagakerjaan/PPNS tersebut, harus kita maksimalkan untuk memberikan shock therapy bagi pengusaha agar lebih menghargai hukum dan buruh yang ada di Indonesia.
Pada implementasinya tugas Pengawas Ketengakerjaan/PPNS tidak mudah dan jauh dari harapan buruh selama ini. Banyak situasi internal kementerian ketenagakerjaan dan pemerintahan daerah yang mengakibatkan tugas Pengawas Ketenagakerjaan tidak dapat berjalan atau malah menambah kerumitan dari situasi hubungan industrial yang ada.
lemahnya dukungan (lebih tepatnya pembiaran) pemerintah mengenai fasilitas dan rendahnya tingkat profesionalisme, militansi dan integritas Pengawas Ketenagakerjaan dalam berhadapan dengan pengusaha malah lebih seringnya menjadi anjingnya pengusaha bersama-sama melemahkan dan melakukan perbudakan terhadap buruh. Untuk itu, pemerintah perlu serius mendukung dan membenahi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan/PPNS apalagi Dirjen Bianwasnaker dan K3 serta Direktur Bina penegakan hokum ketenagakerjaan dari kepolisian (jenderal bintang 2 dan 3) harus lebih “bisa” membenahi kinerja pengawas/PPNS yang selama ini selalu citranya buruk dan tidak bisa diharapkan menyelesaian problematika ketenagakerjaan di Indonesia.
Disamping itu dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan mau bekerja sama atau meminta informasi dan data-data secara rutin (reguler) kepada pengurus serikat buruh tingkat kabupaten/kota termasuk serikat buruh pada tingkat perusahaan maupun level nasional. Informasi dan data-data dari serikat-serikat buruh tentu akan menjadi informasi yang sangat penting tentang ada atau tidak adanya pelanggaran hak-hak buruh di perusahaan-perusahaan.
Tugas pengawasan dan penyidikan atas pelanggaran hak-hak dari buruh di perusahaan-perusahaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan tentu akan semakin efektif jika Pengawas mampu membangun koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Harapan buruh kepada Pengawas Ketenagkerjaan saat ini sangat besar untuk berani bertindak tegas kepada pengusaha-pengusaha nakal yang selalu melanggar / melawan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Selain itu harapan ini juga disematkan kepada Komite Pengawasan Ketenagakerjaan yang baru di bentuk semoga unsur Serikat buruh di sana bisa lebih memerankan dan memaksimalkan fungsi pengawas yang selama ini jelek dan mempunyai citra yang buruk. Semoga…
Ditulis Oleh : Sukitman Sudjatmiko / anggota LKS Tripnas
Sumber: Andi Naja FP. Paraga