Akhir-akhir ini muncul perdebatan tentang perlu atau tidaknya untuk mengamandemen kembali UUD 1945. Aspirasi untuk amandemen yang belakangan ini cukup sering muncul terkait dengan unsur-unsur pokok dalam presidensialisme atau sistem pemerintahan presidensial. Aspirasi yang muncul terkait dengan perlunya memberikan wewenang lebih besar pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR diharapkan berwenang memilih Presiden. MPR diharapkan berwenang merumuskan dan menetapkan Garis-garis Haluan Negara (GBHN) yang atas dasar itu presiden harus bekerja.

Aspirasi itu dapat berimplikasi menghapus sistem presidensial (presidensialisme) yang dianut dalam konstitusi sekarang. Keinginan agar Presiden dipilih oleh MPR (yang terdiri dari DPR dan DPD) membuat presiden bertanggung jawab kepada MPR, dan akibatnya MPR dapat memberhentikan presiden kapan saja dipandang perlu oleh kekuatan mayoritas di MPR. Bila presiden bekerja menurut GBHN yang ditetapkan MPR maka ada tuntutan agar presiden mengikuti GBHN tersebut, dan seperti dalam sistem sebelum menganut presidensialisme, keterikatan presiden pada GBHN dimungkinkan karena presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Di samping itu muncul aspirasi agar amandemen dilakukan terhadap pasal di UUD tentang masa berkuasa presiden yang dibatasi maksimal hanya dua kali menjadi lebih dari dua kali.

Menurut UUD 1945, DPD tak punya hak legislasi (ikut memutuskan UU), hak bujet (ikut memutuskan APBN), dan hak pengawasan. Aspirasi DPD agar pasal-pasal di UUD terkait itu diamandemen sehingga DPD punya wewenang untuk legislasi, budgeting, dan pengawasan pemerintah seperti halnya DPR.

Karena berkaitan dengan dasar negara, UUD yang bersifat fundamental, sebaiknya diketahui bagaimana publik bersikap terhadap isu-isu amandemen tersebut. Survei opini publik nasional adalah satu cara untuk mengetahui sikap publik tersebut.

Ke depan akan muncul survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu termasuk lembaga independen. Akankah survey ini akan mempengaruhi terjadinya Amandemen?

Redaksi SBSINEWS
21 Juni 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here