Jakarta, SBSINews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam amar putusannya menyebutkan bahwa menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Amar putusan itu dibacakan di Ruang Sidang Utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Sebelumnya, pengesahan badan hukum HTI dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.
Ketua majelis hakim, Tri Cahya Indra Permana yang membacakan putusan persidangan tersebut juga mengungkapkan bahwa gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
“Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila,” ujar majelis hakim.
BACA JUGA:http://sbsinews.id/ditjen-badan-peradilan-umum-ma-resmikan-seleksi-calon-hakim-ad-hoc/
Sebelumnya, gugatan dengan nomor: 211/G/2017/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Sidang dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.(*)