Ada beberapa pertanyaan yang dipertanyakan Penyelidik Maesa Bahari, SH Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jalan Imam Bonjol Nomor 339 Pontianak.
Yang pertama ditanya penyelidik mengenai upah dan bagaimana sistem pembayaran kepada ibu Faridah Istri Almarhum Aswandi dan saudara Feriansyah yang bekerja pada PT. Perima Terang Kencana, jawaban Ibu Faridah Almarhum Aswandi berdasarkan keberangkatan dan melihat jarak tempuh (DO Ngabang sebesar Rp. 600.000 yang dibayarkan melalui transeper aetiap keberangkatan dalam waktu sebulan bisa 20 kali berangkat/tidak tentu sedangkan Feriansyah dibayarkan mingguan sebesar Rp. 600.000 yang dibayarkan berdasarkan kehadiran
Apa yang menjadi dugaan pelangaran normatif dibidang Ketenagakerjaan yang saudara dugakan telah dilakukan PT. Prima Terang Kencana
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada tanggal 26 Juli 2021 yang mengakibatkan swami saya (Almarhum Aswandi) meninggal dan anak saya patah tulang (saudara Feriansyah) menurut pengakuan Ibu Faridah Istri Almarhum Aswandi dimana pada saat menjalankan tugas pengantaran barang semen tiga roda ke Landak Kabupaten Ngabang namun yang bersangkutan tidak diikutseetakan pada BPJS Ketenagakerjaan, Almarhum hanya ikut serta secara mandiri pada BPJS Ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Perusahaan.
Kronologis terjadinya kecelakaan dimaksud, bahwa saudara Almarhum Aswandi mendapatkan surat perintah muat pada tanggal 26 Juli 2021 untuk mengantar semen tiga roda sebanyak 250 zak dengan tujuan Landak, Almarhum Aswandi berangkat pada jam 20.00 dari rumah langsung menuju Kota Ngabang Kabupaten Landak diperjalanan sekitar sungai Nipah mobil truck mogok yang dikendarai Almarhum Aswandi mengalami kendala mesin tidak dapat hidup.
Saat itu juga Almarhum Aswandi menghubungi mekanik Perusahaan saudara Ade namun tidak memgangkat telpon.
Setelah itu Almarhum langsung menghubungi Feriansyah (anak Almarhum) yang bekerja di PT.Perima Terang Kencana untuk menbantu Almarhum di lokasi dan Almarhum menghungi juga saudara Herman selaku teman untuk memperbaiki truck tersebut sampai hidup namun Almarhum memutuskan untuk kembali dan menundah untuk keberangkatan dengan petimbangan truck tersebut dalam kondisi baik.
Sesaat kemudian truck tersbut mogok lagi almarhum mencoba untuk memperbaiki kembali bersama Feriansyah sesaat kemudian mobil tengki CPO dari arah mempawah menyambar dan menabrak dari kanan belakang dan menyambar Almarhum dan Feriansyah langsung terpental, pada kejadian tersebut Almarhum Aswandi meninggal dunia ditempat kejadian dan Feriansyah pata tulang pada lengan kiri.
Sudah pernah ditempu pertemuan pada Perusahaan PT. Prima Sumbe Kencana yang beralamat Jl. karya Pontianak, namun belum ada tanggapan karna dalam pertemuan hanya dipasilitasi HRD yang tidak bisa meberi keputusan.
Ditempat terpisah pada rumah makan Belda Jalan Imam Bonjol Pontianak setelah selesai pemeriksaan Bapak Sujak Arianto, SE, Jasmen Pasaribuh dan Arifin, As memanggil kembali Ibu Faridah istri Almarhum Swandi dan Budi untuk mengecek mengenai isi pemeriksaa hari ini tanggal 20 September 2021, apa yang disampaikan Ibu Faridah sudah benar kejadian dilapangan dan ketua Wilayah Bapak Sujak Arianto, SE meminta kepada saksi untuk tidak menyimpang dalam kejadian dilapangan sehingga tidak simpang siur dalam kasus pemeriksaan yang terjadi dilapangan, ini sudah benar apa yang disampaikan Ibu Faridah sesuai pakkta dilapangan.
Arifin, AS (SBSINEWS KALBAR)