Oleh: Jacob Ereste

Dinas Kesehatan Sinjai melakukan seleksi Tenaga Kontrak Khusus Non PNS (Sorot Makassar, 14 Maret 2019). Katanya tenaga kerja kontrak kesehatan Non PNS ini untuk menujang pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Sinjai tahun 2019.

Mereka merupakan tenaga kerja kontrak dengan perjanjian kerja untuk promosi kesehatan, tenaga sanitarian, nutrisionis, epidemiologi dan pembantu pengelolaan keuangan yang akan ditempatkan di beberapa Puskesmas yang ada di Sinjai.

Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai Dokter A. Suryanto Asapa mengungkapkan rekrutmen tenaga kesehatan ini merupakan langkah pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakselerasi program kesehatan, terutama program promosi kesehatan, program gizi, serta penatakelolaan keuangan di Puskesmas.

Tenaga kerja kontrak kesehatan ini akan ditempatkan di Puskesmas selama setahun dengan evaluasi setiap enam bulan berjalan. Jika kelak kinerjanya tidak maksimal dalam enam bulan maka kontraknya akan diputus.

Sistem kerja kontrak yang diberlakukan pemerintah ini semakin mengukuhkan posisi buruh dan organisasi buruh semakin tidak berdaya untuk melindungi buruh.

Akibatnya tidak cuma masalah perburuhan atau ketenagakerjaan di Indonesia semakin berat karena buruh pun jika mengalami masalah dalam hubungan kerja harus berhadapan langsung dengan pemerintah, terapi juga,l masalah perburuhan di Indonesia dapat dipastikan semaki parah.

Tidak cuma bagi kaum buruh yang akan didera derita tapi juga bagi organisasi buruh sendiri yang akan menghadapi banyak hambatan.

Padahal untuk memberlakukan sistem kerja kontrak bagi pekerja di Indonesia adalah hanya untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara saja.

Jadi jelas jenis pekerjaan yang diberlakukan oleh Pemda Kabupaten Sinjai merupakan pelanggaran, karena jenis pekerjaan yang hendak diberlakukan oleh calon pekerja yang direktrut itu akan melakukan pelayanan kesehatan yang harus berlangsung secara terus menerus, karena jenis pekerjaan serupa itu tidak bersifat sementara.

Oleh karena itu, rektuitmen tenaga kerja untuk melayani kesehatan yang disyaratkan Pemda Sinjai untuk memenuhi kebutuhan Puskesmas di daerah setempat jelas melanggar hukum. Karenya rekruitmen calon buruh untuk melakukan pelayanan kesehatan itu tidak bersifat kontrak atau sementara.

Jadi semua calon pekerja yang diterima harus bersifat permanen bukan Non PNS dan tak boleh berstatus kontrak.

Jacob Ereste, Pengurus Pusat FPASN SBSI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here