Surat PDAM Bima tertanda tangan Tanggal 24 November 2021 menjawab usulan Perundingan Bipartit Saudara Musanif dan Kawan – kawan,Surat tersebut ditandatangani Plt Kepala PDAM Bima H Haeruddin,ST.MT.

Mari kita Ulang Kronologis masalah PDAM Bima sebagaimana penuturan Musanif Dkk kepada FSBSI Kokab Bima beberapa minggu yang lalu.
“Kami Karyawan PDAM Bima hampir 31 bulan tidak digaji/diupah oleh perusahaan sejak Tahun 2018 sampai sekarang Tahun 2021.

Pada bulan Pebruari Tahun 2021 Kami meminta pertanggung jawaban ke PLT Direktur PDAM terkait masalah tunggakan gaji kami ternyata PLT Direktur tidak bisa memberikan kepastian akan nasib gaji/upah kami selama bekerja sehingga kami seluruh karyawan menanyakan langsung ke pemilik PDAM yaitu Bupati Bima terkait nasib kami. Ternyata jawaban dari Bupati sama juga tidak bisa memastikan untuk membayar tunggakan gaji kami oleh karena itu kami Karyawan PDAM menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan gaji ini.
Dalam proses hukum penyelesaian masalah ini tiba-tiba PLT Direktur PDAM memberikan SK PHK Massal ke karyawan 57 orang yang menuntut tunggakan gaji.

Adapun yang menjadi tuntutan kami karyawan :
1. Membayar tunggakan gaji kami selama 31 bulan sampai sekarang
2. Mengembalikan nama baik kami di pihak perbankan karena selama ini di slip gaji kami tetap dipotong angsuran kredit bank kami,tapi nyatanya tidak di setorkan di Bank sehingga kami tidak dipercaya lagi sama pihak perbankan.
3. Angsuran BPJS ketenagakerjaan sudah macet sejak Tahun 2017.
4. BPJS Kesehatan sudah tidak mampu dibayar atau di tarik keanggotaan kita.
5. Dana Pensiun Bersama (Dapenma) sudah dikembalikan oleh pusat jadi kita sudah tidak ada dana pensiun.
6. YKPP sudah macet.
7. Koperasi sudah macet.
8. Membatalkan SK Pemecatan sepihak dari plt. Dirut PDAM Bima. Intinya semua Hak-hak kita karyawan sudah tidak ada atau tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Dalam perjalanan kami menuntut hak hak kami sebagai karyawan kami mendengar bahwa di Kota Bima ada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI) yang kami yakini bisa membantu kami dalam maslah ini, dan kami sepakat mencari tau dimana dan apa FSBSI KOKAB BIMA.

Dalam pencaritahuan apa itu FSBSI KOKAB BIMA saya (SANIF) salah satu karyawan PDAM BIMA, iseng-iseng saya bercerita kepada teman saya yang bernama HUSAIN LA ODET yang ternyata merupakan adik kandung dari ketua FSBSI KOKAB BIMA dan saya (SANIF) meminta nomor kontak pak ketua FSBSI KOKAB BIMA, setelah saya hubungin dan bertemu beliau ketua FSBSI KOKAB BIMA menjelaskan apa itu SBSI dan kami sebagian karyawan PDAM sepakat bergabung dan menjadi anggota SBSI KOKAB BIMA dengan di bentuknya PK PDAM BIMA, dan kami memberikan kuasa kepada DPC FSBSI untuk menyelesaikan permasalahan kami sesuai peraturan UU ketenagakerjaan.

Muhammad Husni ketua DPC FSBSI KOKAB BIMA menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang di lakukan oleh PLT. DIRUT PDAM BIMA tidak melalui prosedur hukum yang berlaku, oleh karna itu DPC FSBSI KOKAB BIMA akan melanjutkan masalah tersebut sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan putusan ingkrah dan mengikat bagi para pihak.

Setelah adanya Surat Jawaban dari Plt Dirut PDAM Bima yang menolak Perundingan Bipartit Musanif SE dan Kawan – kawan tentu DPC FSBSI Kokab Bima akan menempuh jalur berikutnya.

laporan dari Bima NTB AMP 11 Ketua Konsolidasi DPC FSBSI Kokab Bima

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here