Rabu 14 Desember 2022 Pukul 20.00 Komisi Pemilihan Umum menetapkan 17 Parpol yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Partai Peserta Pemilu 2024 dan termasuk diantaranya adalah Partai Buruh. KPU pun menetapkan Nomor 6 sebagai Nomor Kepesertaan Partai Buruh pada Kontestasi Pemilu 2024.
Exco Pusat Partai Buruh berkumpul didepan Kantor KPU Pusat di Jakarta menyongsong dan merayakan kelulusan ini. Betapa tidak upaya dan kerja keras untuk memenuhi ketentuan KPU sebagai Peserta Pemilu cukup menguras pikiran, tenaga, waktu bahkan biaya. Namun semua tidak sia – sia karena Partai Buruh berhasil lolos sebagai Peserta Pemilu 2024.
Kegembiraan lolosnya Partai Buruh ini juga dirayakan oleh Exco Partai Buruh di daerah. Hal itu nampak terlihat pada Group Whats App yang dimiliki KSBSI. Belum lagi pada Group – Group WA Serikat Buruh/Pekerja lainnya. Tentu kegembiraan ini adalah bentuk kesyukuran dari hasil kerja keras dan kerja cerdas mereka selama hampir setahun ini.
Nomor Peserta 6 (Enam) bagi Partai Buruh dalam Pemilu 2024 nanti haruslah segera disosialisasikan lewat pengumuman pada Media yang ada dan disampaikan pula lewat media sosial. Informasi ini tentu penting untuk diketahui masyarakat luas sehingga mereka mulai turut mensosialisasikannya dilingkungan terdekat di sekitarnya
Selamat Berkompetisi dan meraih Simpati Rakyat
Redaksi SBSINEWS
15 Desember 2022