Suasana pembacaan putusan di PHI PN Bandung, Senin (30/4/2018)

Bandung, SBSINews – Hartanto akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (30/4/2018) mengabulkan sebahagian gugatannya terhadap PT. Pharos Indonesia yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Dalam amar putusan dengan nomor perkara 13/pdt.sus/phi/2018/pn.Bdg tersebut majelis hakim memutuskan bahwa:

  1. Gugatan yang dilakukan Hartanto melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI di kabulkan sebahagian.
  2. Menyatakan bahwa PHK yang telah dilakukan PT. Pharos Indonesia batal secara hukum.
  3. Hungan kerja antara PT. Pharos Indonesia dengan Hartanto tidak putus.
  4. Pihak PT. Pharos harus membayarkan upah proses kepada Hartanto terhitung sejak November 2017 sampai dengan April sebesar Rp. 27. 960.504
  5. Menghukum tergugat (PT. Pharos Indonesia) untuk memanggil kembali Penggugat (Hartanto) untuk dipekerjakan kembali dengan jabatan semula.
  6. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar 200 perhari apabila tergugat lalai menjalankan putusan ini.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/agus-supriyadi-pt-epson-industri-harus-laksanakan-putusan-majelis-hakim/

Kepada SBSINews.id kuasa hukum Hartanto dari LBH SBSI Agus Supriyadi mengungkapkan bahwa perselisihan hubungan industri yang dialami kliennya yang memiliki jabatan Salles Supervisor di PT. Pharos Indonesia berawal sejak dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) ke 3 pada bulan Juni 2017 yang dilanjutkan dengan surat PHK pada bulan Oktober.

“Karna Hartanto tidak bersedia di PHK, maka ia melakukan upaya hukum sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial. Usaha Bipartit, Tripartit tidak ada titik temu. Maka Hartanto melakukan gugatan ke PHI Bandung,” Kata Agus.

lebih lanjut Agus mengatakan bahwa dalil Hartanto adalah bahwa dirinya tidak pernah merasa di PHK. Tetapi tergugat yaitu PT. Pharos Indonesia berdalih mengatakan bahwa Hartanto telah melakukan kesalahan berat sebagaimana yang dituliskan dalam surat PHK.

“PT. Pharos kabarnya masih akan melakukan upaya hukum yaitu kasasi. Namun, demi menjaga hungan baik kita dari LBH SBSI berharap hal tersebut tidak dilakukan dan piah PT. Pharos segera menjalankan hasil putusan pengadilan,” ungkap Agus Supriyadi

terakhir Agus mengungkapkan bahwa Hartanto merupakan anggota PK SBSI PT. Pharos. Di perusahaan tersebut saat ini SBSI telah memiliki anggota lebih kurang 300 anggota. (Syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here