Lahat, SBSINews – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Lahat, Erwinsyah keluhkan sulitnya melewati proses administrasi untuk bekerja bagi putra daerah. Sementara Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat langsung bekerja hanya dalam waktu 2 hari saja.
Hal itu diungkapkannya saat memperingati Hari Buruh Internasional “May Day” bersama buruh yang tergabung kedalam Aliansi Serikat Buruh (ASB) Kabupaten Lahat, di halaman Pemerintah Kabupaten Lahat. Selasa, (1/05/2018).
“Keadilan tidak berpihak kepada kaum buruh Indonesia, keluarnya Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA semakin menyakitkan. Faktanya dalam waktu 2 hari saja TKA langsung dapat bekerja di Negeri kita, sementara kita sendiri harus melewati proses administrasi yang berbeli-belit. Inilah salah satu penyebab banyaknya pengangguran di Negeri kita”, kata Erwinsyah.
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Lahat, Marwan Mansyur sepakat menandatangani Nota Kesepakatan yang sejak pagi telah dipersiapkan buruh. Ada tiga poin penting yang disepakati demi mewujudkan kesejahteraan.
“Bila tuntutan yang disampaikan sesuai dengan aturan yang ada, maka akan kita setujui. Serikat buruh jangan mudah terprovokasi, serta ditunggai oleh kelompok yang memiliki kepentingan-kepentingan dalam pilkada mendatang,” katanya.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/begini-cara-sbsi-sumsel-rayakan-hut-sbsi-dan-mayday-2018/
Tak jauh berbeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Ismail Hanafi menanggapi Nota Kesepakatan bahwa, pihaknya dalam hal ini akan menjadi mediator antara pihak buruh dan perusahaan.
“Disini kami akan menjadi mediator mulai dari anjuran 1 anjuran 2 hingga anjuran 3, jika nanti tidak bisa diselesaikan maka pihak buruh harus mengajukan gugatan hubungan industralis ke palembang”, katanya.
Selain itu pihaknya akan mengajak duduk bersama pihak-pihak terkait guna membahas Dewan pengupahan seperti, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Asosiasi Pengusaha Indonesia, nantinya akan di SK kan oleh Bupati.
Ini Isi Nota Kesepakatan yang ditandatangani tersebut:
- Pembentukan dan memberikan biaya operasional Dewan Pengupahan Kabupaten Lahat sebagai upaya perbaikan upah buruh di Kabupaten Lahat.
- Agar Pemerintah Kabupaten Lahat segera membentuk Lembaga Kerja Sama Tri Patra dan Operasionalnya di Kabupaten Lahat.
- Agar pemerintah Kabupaten Lahat segera bentuk tim Deteksi Dini Ketenagakerjaan di Kabupatrn Lahat yang berfungsi untuk mendeteksi permasalahan buruh secara dini sebelum permasalahan meluas.