JAKARTA SBSINews – Akhirnya pemerintah menyatakan menunda pembahasan Klaster ketenagaakerjaan RUU Omnibus Law sampai waktu batas waktu yang tidak dikemukakan.
Presiden Joko Widodo tadi sore (Jumat 24/04) telah menyampaikan sikap pemerintah tersebut, dengan alasan supaya para pemangku kepentingan (stakeholder) memiliki kesempatan untuk mempelajarinya.
Hal itu disampaikan presiden dalam komferensi pers secara singkat yaitu sekitar dua menit dari Istana Merdeka dengan tidak didampingi oleh menteri yang berkaitan dengan materi tersebut. (SM)