Ilustrasi.(detik.net.id)

JAKARTA, SBSINews.id – Tiga buruh yang bekerja di proyek Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI) harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno karena tiga buruh tersebut diduga telah melakukan pencurian kabel sepanjang 62 meter.

“Tiga buruh yang diamankan itu berinisial RI (22), HW (24) dan AM (33). Sejatinya pelaku berjumlah lima orang, dua pelaku gagal diamankan petugas keamanan setempat berisial AY dan NY yang berhasil melarikan diri,” kata Kompol Suyatno, Senin (12/2/).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penangkapan berawal saat para kuli tengah memotong kabel sepanjang 62 meter menjadi 5 meter yang diduga kuat untuk mempermudah membawa kabur kabel dari lokasi proyek. Namun, pada saat bersamaan dua petugas keamanan setempat sedang patroli dan menemukan para pelaku sedang menangkut barang bukti yang sudah dipotong-potong.

“Petugas langsung menangkap tiga pelaku, sedangkan dua pelaku lain kabur,” tuturnya.

Setalah mengamankan tiga pelaku, petugas keamanan setempat langsung menghubungi kantor polisi atas kejadian tersebut.

“Setalah mengamankan tiga pelaku, saksi (petugas keamanan) langsung melapor ke kantor polisi, para pelaku masih di interogasi dan pelaku lainnya tengah dalam pencarian,” ujarnya.(syaiful)

Baca Juga: http://sbsinews.id/meski-terbukti-bersalah-mejelis-hakim-perintahkan-edward-marpaung-tak-ditahan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here